Langsung ke konten utama

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ma'iz bin Malik:

"Apakah benar berita yang telah sampai kepadaku tentangmu?" Ma'iz balik bertanya, "Berita apa kiranya yang sampai kepada anda tentangku?"

Beliau menjawab: "Benarkah kamu telah berzina dengan budak perempuan keluarga fulan?" Ma'iz menjawab, "Ya, benar."

Ibnu Abbas berkata, "Kemudian dia bersaksi sampai empat kali persaksian, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang Menyaksikan Dan Yang Disaksikan

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yunus berkata; aku mendengar 'Ammar pelayan Bani Hasyim menceritakan, bahwasanya dia berkata tentang ayat: "dan yang menyaksikan dan yang disaksikan" ia berkata; "Yang menyaksikan adalah pada hari jum'at, yang disaksikan adalah pada hari 'Arafah dan yang dijanjikan adalah hari kiamat." HR. Ahmad

Gerakan Sholat Rasulullah

Telah menceritakan kepada kami Ishaq Al Wasithi berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid bin 'Abdullah dari Khalid dari Abu Qilabah bahwa dia melihat Malik Al Huwairits ketika shalat, dia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, apabila hendak rukuk mengangkat tangannya, dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk dia juga mengangkat kedua tangannya. Lalu dia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuat seperti itu." HR. Bukhari