Langsung ke konten utama

Hukum Menyewakan Tanah

Telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin Abdur Rahman telah menceritakan kepada kami Isa yaitu Ibnu Yunus telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman dari Hanzhalah bin Qais Al Anshari, dia berkata; "Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij mengenai penyewaan tanah dengan imbalan dinar dan perak. Kemudian dia menjawab; "Tidak mengapa dengan hal tersebut, sesungguhnya orang-orang dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyewa dengan imbalan apa yang tumbuh di pinggir-pinggir aliran air dan rumput-rumput yang tumbuh di sungai-sungai kecil. Kemudian selamatlah orang ini dan binasalah orang ini, dan selamatlah orang ini dan binasalah orang ini. Dan orang-orang belum memiliki (model) persewaan kecuali seperti ini. Oleh karena itu hal tersebut dilarang. Adapun sesuatu yang telah diketahui dan dijamin maka tidak mengapa. Malik bin Anas sepakat atas sanadnya dan menyelisihinya dalam lafazhnya."

HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya." HR. Nasa'i

Perintah Dan Larangan Rasulullah Dalam 3 Perkara

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Syarik dari Yazid bin Abi Ziyad dari Mujahid dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara; Beliau memerintahkanku dengan dua raka'at dhuha pada setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulannya. Dan melarangku mematuk (dalam shalat) seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing dan berpaling seperti berpalingnya serigala." HR. Ahmad

Ruh Itu Termasuk Urusan Allah

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram telah mengkhabarkan kepada kami Isa bin Yunus dari Al A'masy dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah berkata: Aku pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam di sebuah ladang di Madinah dan beliau bersandar pada batang kurma, kemudian sekelompok orang yahudi lewat, lalu sebagian mereka mengatakan: Maukah kalian menanyakan (sesuatu) padanya? yang lainnya menyahut: Sekiranya kalian bertanya padanya, pasti ia akan menjawab dengan sesuatu yang kalian benci. Mereka bertanya padanya (Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam): Wahai Abu Al Qasim, beritahukan kepada kami tentang ruh! kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam berdiri sejenak dan mendongakkan kepalanya ke langit, dan aku tahu bahwa (saat itu) beliau mendapat wahyu sampai selesai lalu bersabda: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: "Ruh itu termasuk urusan Rabb-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." ...