Langsung ke konten utama

Hukuman Rajam Untuk Pezina

"Pada suatu hari, seorang laki-laki bertubuh pendek dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia terlihat kusut, dekil dan mengenakan kain sarung, Dia mengaku bahwa dirinya telah berzina, pada awalnya beliau menolak pengakuannya sampai dua kali.

Setelah itu, barulah beliau memerintahkan para sahabatnya untuk merajamnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika kami akan berangkat perang untuk berjihad di jalan Allah, ternyata salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut berangkat bersama kami, dia mempunyai desahan seperti desahan hewan dan memberikan sesuatu kepada salah seorang para wanita tersebut.

Sekiranya Allah memberikan kesempatan kepadaku untuk berbuat sesuatu kepadanya, niscaya aku akan memberikan hukuman kepadanya sebagai pelajaran -atau akan aku kasih pelajaran-." Perawi berkata, "Kemudian hal ini aku ceritakan kepada Sa'id bin Jubair maka dia berkata, "Beliau menolaknya sampai empat kali."

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir Al 'Aqdi keduanya dari Syu'bah dari Simak dari Jabir bin Samurah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ibnu Ja'far.

Syababah juga sepakat mengenai perkataannya, "Maka beliau menolaknya sampai dua kali." Sedangkan dalam hadits Abu 'Amir disebutkan, "Maka beliau menolaknya dua kali atau tiga kali."

- HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya." HR. Nasa'i

Larangan Menikahi Sepersusuan

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Ibnu Abu Mulaikah telah menceritakan kepadaku 'Uqbah bin Al Harits dan telah menceritakannya kepadaku sahabatku, dan aku lebih hafal terhadap hadits sahabatku, ia berkata, "Aku menikahi Ummu Yahya binti Abu Ihab, kemudian seorang wanita hitam datang kepadaku dan mengaku bahwa ia telah menyusui kami semua. Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau pun berpaling dariku, lalu aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah berdusta." Beliau bersabda: "Bagaimana engkau mengetahui, sementara ia telah mengatakan apa yang telah ia katakan. Tinggalkan wanita (isterimu) tersebut!" Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani telah menceritakan kepada kami Al Harits bin 'Umair Al Bashri. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Utsman bin ...

3 Golongan Yang Pasti Ditolong Allah

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Ajlan dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan." HR. Tirmidzi