Langsung ke konten utama

Masa Iddah Wanita Yang Hamil

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Mahri, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bahwa ayahnya menulis surat kepada Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri memerintahkan kepadanya agar menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyyah, kemudian bertanya kepadanya mengenai haditsnya, dan mengenai apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Kemudian Umar bin Al Khathab bin Abdullah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai'ah telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Sa'd bin Haulah sementara ia termasuk diantara Bani 'Amir bin Luai, dan ia termasuk diantara orang-orang yang menghadiri perang Badr. Kemudian ia meninggal pada Haji Wada' sementara Subai'ah sedang hamil, dan tidak lama kemudian ia melahirkan kandungannya setelah kematian suaminya. Kemudian tatkala ia telah selesai dari nifasnya maka ia berhias diri untuk orang-orang yang akan meminang. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata; ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata; kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan. Ibnu Syihab berkata; saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih.

HR. Abu Daud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sholat Dhuha

َللهُÙ…َّ اِÙ†َّ الضُّØ­َآءَ ضُØ­َاءُÙƒَ، ÙˆَالْبَÙ‡َاءَ بَÙ‡َاءُÙƒَ، ÙˆَالْجَÙ…َالَ جَÙ…َالُÙƒَ، ÙˆَالْÙ‚ُÙˆَّØ©َ Ù‚ُÙˆَّتُÙƒَ، ÙˆَالْÙ‚ُدْرَØ©َ Ù‚ُدْرَتُÙƒَ، ÙˆَالْعِصْÙ…َØ©َ عِصْÙ…...

Mengakhirkan Sahur

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hakim berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan Ibnu Abu Adi dari Sulaiman At Taimi dari Abu Utsman An Nahdi dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian terhalang dengan adzannya Bilal untuk makan sahur. Sebab ia adzan untuk membangunkan kalian dan mengembalikan orang yang shalat (untuk berdiri saat duduk istirahat). Dan fajar itu bukan dengan mengatakan seperti ini, tetapi seperti ini -sambil menunjuk pada arah ufuk langit-. " HR. Ibnu Majah

Makanan Jin

T elah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Yahya bin Sa'id berkata, telah mengabarkan kepadaku kakekku dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa dia pernah membawakan sebuah kantung air terbuat dari kulit untuk wudlu' dan hajat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan dia mengikuti beliau dengan membawa kantung air tersebut, beliau bertanya: "Siapakah ini?". Ia menjawab; "Saya Abu Hurairah". Maka beliau berkata: "Carikanlah aku beberapa batu untuk aku gunakan sebagai alat bersuci dan jangan bawakan aku tulang dan kotoran hewan". Kemudian aku datang dengan membawa beberapa batu dengan menggunakan ujung bajuku dan meletakkannya di samping beliau. Kemudian aku pergi. Ketika beliau telah selesai, aku berjalan bersama beliau bertanya; "kenapa dengan tulang dan kotoran hewan?". Beliau menjawab: "Keduanya termasuk makanan jin. Dan sesungguhnya pernah datang kepadaku utusan jin da...