Langsung ke konten utama

Puasa Khusus Hari Sabtu Haram Hukumnya

Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Qubais dari penduduk Jabalah, telah menceritakan kepada kami Al Walid, seluruhnya dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr As Sulami, dari saudarinya, Yazid berkata; Shama`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian, dan apabila salah seorang diantara kalian tidak mendapatkan sesuatu kecuali kulit pohon anggur atau ranting pohon maka hendaknya ia mengunyahnya." Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits yang telah di naskh (yang hukumnya telah diganti dengan ayat atau hadits yang lain).

HR. Abu Daud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang Menyaksikan Dan Yang Disaksikan

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yunus berkata; aku mendengar 'Ammar pelayan Bani Hasyim menceritakan, bahwasanya dia berkata tentang ayat: "dan yang menyaksikan dan yang disaksikan" ia berkata; "Yang menyaksikan adalah pada hari jum'at, yang disaksikan adalah pada hari 'Arafah dan yang dijanjikan adalah hari kiamat." HR. Ahmad

Orang Gundul Yang Membaca Al-Quran Cuma Sampai Kerongkongan

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man telah menceritakan kepada kami Mahdi bin maimun aku mendengar Muhammad bin Sirin menceritakan dari Ma'bad bin Sirin dari Abu Sa'id Al Khudzri radliyallahu'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Akan muncul beberapa orang dari arah timur, mereka membaca Al Qur'an namun tidak lebih dari kerongkongan mereka (tidak meresap dalam hati), mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari busur, dan mereka tidak akan kembali hingga anak panah kembali ke tali busur." Lalu ditanya, "Apa tanda mereka?" Beliau menjawab: "Ciri mereka adalah gundul." Atau, beliau mengatakan: "Rambutnya dipangkas habis." HR. Bukhari