Langsung ke konten utama

Jangan Tinggalkan Istri Sendirian

💐Jangan tinggalkan istrimu sendirian...

=======

☝Diantara hak seorang istri adalah agar suaminya tidak meninggalkannya bersafar tanpa ada keperluan penting, dan jika memang ada suatu keperluan maka janganlah ia meninggalkan istrinya melebihi enam bulan, dan  hendaklah ia segera menyelesaikan keperluannya dan bersegera kembali kepada istrinya.

🍃Didalam Shahih Bukhari (1804) dan Muslim (1927), dari hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- berkata;

Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda;

السفر قطعة من العذاب، تمنع أحدكم طعامه وشرابه ونومه، فإذا قضى نهمته فليعجل إلى أهله

"Safar adalah bagian dari siksaan, hingga salah seorang diantara kalian akan terhalang dari makan dan minumnya serta tidurnya, maka jika ia telah menyelesaikan keperluannya hendaklah ia bersegera kembali kepada istrinya".

💓Subhanallah....
Betapa indah dan perhatiannya islam terhadap kebutuhan seorang istri, karena keberadaan seorang suami disisi istrinya adalah perkara yang terpenting dalam hidup seorang istri.

🌹Berkata Imam An Nawawy -rahimahullah-;

"Maksud hadits ini adalah disunnahkannya bersegera untuk kembali kepada istri setelah menyelesaikan suatu kesibukan, dan tidak terlambat sama sekali jika kesibukannya tersebut tidak terlalu penting".
________
📒Syarhu Muslim (13/75)

🌹Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah-;

"Dalam hadits ini menunjukkan dibencinya meninggalkan istri tanpa suatu keperluan penting, dan disunnahkannya bersegera kembali, apalagi jika dikhawatirkan akan menelantarkannya dengan ketiadaannya, dan sungguh pada tinggalnya ia ditengah keluarganya terdapat ketenangan yang membantu untuk perbaikan agama dan dunianya, dan juga dengan tinggalnya ia akan menghasilkan persatuan dan kekuatan didalam ibadah".
________
📒Fathul Bari (13/795)

🍁Hendaklah seorang suami mengetahui bahwa seorang istri membutuhkan kehadirannya, ia membutuhkan penjagaan, ia membutuhkan kasih sayang, ia membutuhkan bantuan dan seterusnya.

🌹Berkata Syeikh Shalih Al Fauzan -hafidzahullah-;

"Jika seorang suami bersafar melebihi enam bulan, sedangkan istrinya memintanya untuk segera kembali, maka kewajibannya adalah untuk kembali, kecuali pada safar haji yang wajib atau peperangan yang wajib, atau pada sesuatu yang ia tidak mampu kembali, maka jika ia enggan untuk kembali tanpa ada udzur yang menghalanginya, maka istrinyapun meminta cerai antara mereka berdua, maka seorang hakim pun hendaklah menceraikan keduanya setelah dikirimkan surat pada suaminya, karena ia telah meninggalkan suatu hak yang membahayakan istrinya dengan meninggalkannya".
________
📒Al Mulakhkhosh Al Fiqhi (2/290).

Wallohu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya." HR. Nasa'i

Perintah Dan Larangan Rasulullah Dalam 3 Perkara

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Syarik dari Yazid bin Abi Ziyad dari Mujahid dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara; Beliau memerintahkanku dengan dua raka'at dhuha pada setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulannya. Dan melarangku mematuk (dalam shalat) seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing dan berpaling seperti berpalingnya serigala." HR. Ahmad

Sholat Dhuha

َللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْم...