Langsung ke konten utama

Larangan Merayakan Ulang Tahun Dalam islam

Rasulullah sudah melarang kita untuk merayakan ULANG TAHUN
.
1. Ulang tahun adalah perkara yang tidak ada tuntunannya dalam agama.
.
2. Berulang tahun adalah perbuatan tasyabbuh ‘meniru dan menyerupai’ orang kafir. Sementara itu, tasyabbuh telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya,
.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kalangan mereka.”
[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 4031]
.
Tak ada yang mengerjakan ibadah “ulang tahun” ini pertama kalinya, kecuali kaum kafir, khususnya kaum Nashara (Kristen). Kaum muslimin dilarang meniru mereka!
.
3. Para ulama kita telah mengeluarkan fatwa tentang bid’ahnya perayaan ulang tahun, di antaranya adalah Syaikh bin Baz rahimahullah. Beliau berkata dalam fatwanya saat ditanya tentang ulang tahun,
.
وَلَمْ يَشْرَعْ لَنَا سبحانه وتعالى عِيْدًا لِلْمِيْلاَدِ، لاَ مِيْلاَدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ غَيْرُهُ , بِلْ قَدْ دَلَّتِ اْلأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ عَلَى أَنَّ اْلاِحْتِفَالَ بِالْمَوَالِيْدِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُحْدَثَةِ فِي الدِّيْنِ وَمِنَ التَّشَبُّهِ بِأَعْدَاءِ اللهِ مِنَ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَغَيْرِهِمْ , فَالْوَاجِبُ عَلَى أَهْلِ اْلإِسْلاَمِ تَرْكُ ذَلِكَ وَالْحَذَرُ مِنْهُ , وَإِنْكَارُهُ عَلَى مَنْ فَعَلَهُ وَعَدَمُ نَشْرِ أَوْ بَثِّ مَا يُشَجِّعُ عَلَى ذَلِكَ أَوْ يُوْهِمُ إِبَاحَتَهُ فِيْ الإِذَاعَةِ أَوْ الصَّحَافَةِ أَوِ التِّلْفَازِ
.
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah mensyariatkan peringatan ulang tahun bagi kita, baik ulang tahun Nabi shallallahu alaihi wa sallam maupun selainnya. Bahkan, dalil-dalil syariat dari Al-Kitab dan Sunnah menunjukkan bahwa peringatan ulang tahun tergolong sebagai bid’ah yang diada-adakan dalam agama, juga tergolong tasyabbuh ‘sikap meniru dan menyerupai’ musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan selainnya. Kewajiban orang Islam adalah meninggalkan dan berhati-hati dari hal itu, mengingkari pelakunya, serta tidak menyebarkan dan men-share (membagikan) sesuatu yang memotivasi kepada hal itu atau memberi kesan akan kebolehannya, dalam siaran radio, koran, TV, dan media lainnya"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya." HR. Nasa'i

Perintah Dan Larangan Rasulullah Dalam 3 Perkara

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Syarik dari Yazid bin Abi Ziyad dari Mujahid dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara; Beliau memerintahkanku dengan dua raka'at dhuha pada setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulannya. Dan melarangku mematuk (dalam shalat) seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing dan berpaling seperti berpalingnya serigala." HR. Ahmad

Mengharap Pahala Dari Menafkahi

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi bin Tsabit dia berkata; Aku mendengar 'Abdullah bin Yazid Al Anshari menceritakan dari Abu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang memberikan nafkah kepada keluarganya dan ia mengharapkan pahalanya, hal itu adalah sedekah baginya." HR. Nasa'i