Langsung ke konten utama

Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya." HR. Nasa'i

Perintah Dan Larangan Rasulullah Dalam 3 Perkara

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Syarik dari Yazid bin Abi Ziyad dari Mujahid dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara; Beliau memerintahkanku dengan dua raka'at dhuha pada setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulannya. Dan melarangku mematuk (dalam shalat) seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing dan berpaling seperti berpalingnya serigala." HR. Ahmad

Mengharap Pahala Dari Menafkahi

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi bin Tsabit dia berkata; Aku mendengar 'Abdullah bin Yazid Al Anshari menceritakan dari Abu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang memberikan nafkah kepada keluarganya dan ia mengharapkan pahalanya, hal itu adalah sedekah baginya." HR. Nasa'i