Langsung ke konten utama

Hikmah Dibalik Ditinggal Mati 3 Anak

√ Hikmah Dibalik Ditinggal Mati 3 Anak √

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya, tidak akan masuki neraka selain sebatas melakukan sumpah Allah".

Berkata, Abu 'Abdullah: Maksudnya melakukan sumpah Allah yang tersebut dalam Firman-Nya yang artinya; "Tidaklah dari kalian melainkan pasti akan melewatinya (neraka) (QS. Maryam 71) ".

(HR. Bukhari)

Kitab : Jenazah

Bab : Keutamaan Bersabar Atas Kematian Anak

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya." HR. Nasa'i

Perintah Dan Larangan Rasulullah Dalam 3 Perkara

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Syarik dari Yazid bin Abi Ziyad dari Mujahid dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara; Beliau memerintahkanku dengan dua raka'at dhuha pada setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulannya. Dan melarangku mematuk (dalam shalat) seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing dan berpaling seperti berpalingnya serigala." HR. Ahmad

Mengharap Pahala Dari Menafkahi

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi bin Tsabit dia berkata; Aku mendengar 'Abdullah bin Yazid Al Anshari menceritakan dari Abu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang memberikan nafkah kepada keluarganya dan ia mengharapkan pahalanya, hal itu adalah sedekah baginya." HR. Nasa'i