Langsung ke konten utama

Rasulullah Bersama Jin Mendengarkan Al-Quran

Telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Ma'an bin 'Abdurrahman berkata, aku mendengar bapakku berkata; Aku bertanya kepada Masruq; "Siapakah yang memberitahukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama-sama jin yang mendengarkan al Qur'an pada suatu malam?. Maka dia berkata; "Bapakmu, yaitu Abdullah bin Mas'ud, dimana dia berkata bahwa yang memberitahukan beliau tentang keberadaan jin itu adalah sebuah pohon".

(HR. Bukhari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya." HR. Nasa'i

Perintah Dan Larangan Rasulullah Dalam 3 Perkara

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Syarik dari Yazid bin Abi Ziyad dari Mujahid dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara; Beliau memerintahkanku dengan dua raka'at dhuha pada setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulannya. Dan melarangku mematuk (dalam shalat) seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing dan berpaling seperti berpalingnya serigala." HR. Ahmad

Mengharap Pahala Dari Menafkahi

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi bin Tsabit dia berkata; Aku mendengar 'Abdullah bin Yazid Al Anshari menceritakan dari Abu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang memberikan nafkah kepada keluarganya dan ia mengharapkan pahalanya, hal itu adalah sedekah baginya." HR. Nasa'i