Langsung ke konten utama

Rasulullah Menolak Membatalkan Baiat

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang badui membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk masuk Islam. Kemudian orang badui tersebut tertimpa penyakit demam di Madinah kemudian orang badui tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, batalkan bai'atku, kemudian beliau menolak, kemudian ia datang kepada beliau dan berkata; batalkan bai'atku. Kemudian beliau menolak, lalu orang badui tersebut keluar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Madinah seperti alat peniup api tukang besi yang menghilangkan kotoran serta memurnikan yang baiknya."

HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelajaran Dari Kisah Ular & Gergaji

KISAH ULAR DAN GERGAJI Seekor ular memasuki gudang tempat kerja seorang tukang kayu di malam hari. Kebiasaan si tukang kayu adalah membiarkan sebagian peralatan kerjanya berserakan dan tidak merapihkannya. Nah ketika ular itu masuk kesana, secara kebetulan ia merayap di atas gergaji. Tajamnya mata gergaji menyebabkan perut ular terluka. Ular beranggapan gergaji itu menyerangnya. Ia pun membalas dengan mematuk gergaji itu berkali-kali. Serangan yang bertubi-tubi menyebabkan luka parah di bagian mulutnya. Marah dan putus asa, ular berusaha mengerahkan kemampuan terakhirnya untuk mengalahkan musuhnya. Ia pun lalu membelit dengan kuat gergaji itu. Belitan yang menyebabkan tubuhnya terluka amat parah, akhirnya ia pun mati binasa. Di pagi hari si tukang kayu menemukan bangkai ular tersebut di sebelah gergaji kesayangannya. Sahabat... Kadangkala di saat marah, kita ingin melukai orang lain. Setelah semua berlalu, kita baru menyadari bahwa yang terluka lebih parah sebenarnya adalah diri kita s...

Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun." HR. Malik

Menahan Diri Untuk Tidak Sholat Saat Haid

Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari Yunus dari Al Hasan ia berkata: "Apabila seorang wanita yang sedang haid melihat darah segar (yang mengalir) sehari atau dua hari setelah ia mandi hadats, maka ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat selama sehari, kemudian setelah itu (ia menjadi) wanita yang mengalami istihadhah". HR. Darimi